Advokat di bali
jasa Advokat di bali Rekomendasi 2022 | Advokat di Bali: Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan Pa 2 minutes read
Advokat di Bali: Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang adil, sejahtera, aman, tertib, dan tentram. Dalam ranah hukum di Indonesia terdapat empat pilar penegak hukum yang terdiri dari Hakim, Jaksa, Advokat, dan Polisi. Keempat pilar ini sama pentingnya, mereka inilah yang dikenal dengan sebutan Catur Wangsa.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat berbunyi, yaitu:
- Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini;
- Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien;
- Klien adalah Orang, Badan Hukum, atau Lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat;
Bahwa seiring berkembangnya zaman serta kemajuan teknologi dan informasi maka iklim dunia usaha, ekonomi, bisnis, dan lain sebagainya tidak terlepas dari masalah hukum yang kompleks. Dalam kondisi seperti ini sangat diperlukan kehadiran lawyer yang akan memberikan pelayanan jasa hukum professional, berguna untuk menghindari atau mencegah agar tidak terjadi masalah hukum dan apabila telah terjadi maka berguna untuk menyelesaikan masalah hukum tersebut dengan sebaik-baiknya, tentunya dengan cara yang cepat, tepat, dan biaya ringan.
Jasa Advokat di bali Rekomendasi 2022
Apa Keuntungan Menggunakan Jasa Pengacara ?
Bagi sebahagian orang yang akan berpekara/berproses di pengadilan dan yang memutuskan memakai Advokat/Pengacara, dinilai ada keuntungan atau manfaat tersendiri, yaitu:
- Menghemat waktu, tenaga dan pikiran sehingga aktivitas sehari-hari tidak terganggu. Anda bisa mempercayakan kepada pengacara untuk mengurus semua permasalahan hukum Anda, seperti proses pengadilan, menghadap pejabat terkait, menunggu jadwal sidang, membuat surat-surat hukum penting, dan lainnya sebagainya. Dengan menggunakan pengacara yang lebih menguasai hukum acara di muka persidangan, akan lebih praktis bagi Klien dari segi waktu dan biaya karena Klien tidak perlu menghadiri semua persidangan karena telah dikuasakan kepada pengacaranya;
- Menghindari kesalahan-kesalahan dalam pembuatan gugatan, jawaban, duplik, replik dan pembuktian maupun hal-hal yang diminta Klien dalam petitum. Dengan menggunakan pengacara, dapat menghindari kesalahan dalam pembuatan gugatan, jawaban, duplik, replik dan pembuktian, maupun hal-hal yang diminta Klien dalam petitum dibandingkan Klien membuat gugatan sendiri tanpa pengacara. Kesalahan dalam menjalani proses tersebut dapat memperlambat proses persidangan dan bisa berakibat hukum yang merugikan Klien;
- Menghindari risiko adanya keputusan Hakim yang bisa merugikan atau menghilangkan hak-hak Klien. Klien mungkin sering tidak menyadari atau tidak mengetahui tentang hak-haknya. Dengan adanya jasa pengacara, maka hak-hak Klien akan diungkapkan dan diperjuangkan secara benar dan maksimal dengan dibantu oleh pengacara;
- Mencegah dan mengatasi perlakuan semena-mena/seenaknya tanpa memikirkan ketentuan hukum maupun hukum acara yang berlaku dari pihak lawan dan para oknum penegak hukum lainnya yang menyimpang;
- Pengacara dapat menjadi mediator atau penengah dalam menengahi konflik dengan pihak lawan sehingga dapat menyelesaikan perselisihan antara para pihak secara damai dan tidak berkepanjangan, hal ini tentunya atas persetujuan dari Klien yang bersangkutan;
- Dengan memakai jasa pengacara, maka akan meringankan beban pikiran Klien, sehingga menimbulkan perasaan tenang, aman, prestige, dan percaya diri; dan
- Klien dapat merasa sangat beruntung bila mendapatkan pengacara yang:
Demikianlah artikel jasa Advokat di bali Rekomendasi 2022 Semoga bermanfaat